Menjalankan program yang telah direncanakan dengan mengorganisasi berbagai kegiatan sesuai bidang masing-masing, seperti pembelajaran, kesiswaan, pengelolaan sarana dan prasarana, kegiatan humas, dan pengembangan tenaga pendidik.
Evaluasi dan Pengawasan:
Melakukan evaluasi terhadap program yang telah dilaksanakan dan mengawasi jalannya program agar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, termasuk penilaian hasil belajar siswa, evaluasi kegiatan ekstrakurikuler, dan penilaian kinerja guru serta staf kependidikan.
Dengan memahami tugas pokok dan fungsi wakil kepala sekolah menurut Permendikbud Ristek, setiap wakil kepala sekolah dapat melaksanakan tugasnya secara efektif dan efisien.
Serta memberikan kontribusi yang optimal terhadap kemajuan sekolah dan peningkatan kualitas pendidikan.